KARTARLA | Lamongan – Pemerintah Republik Indonesia secara resmi meluncurkan logo dan tema Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Identitas visual resmi ini wajib digunakan dalam berbagai rangkaian peringatan HUT RI tahun 2026 oleh seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga lapisan masyarakat umum.
Desain logo karya Fajar Novario, seorang desainer asal Padang, Sumatera Barat, ditetapkan sebagai pemenang utama setelah berhasil meraup suara terbanyak dalam tahapan polling nasional.
Sebelum dilempar ke publik, lima karya finalis terbaik telah melalui proses kurasi ketat oleh tim kurator yang ditunjuk pemerintah. Pada tahun ini, peringatan Hari Kemerdekaan mengusung tema besar “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”.
Guna memastikan penerapan identitas visual HUT ke-81 RI seragam dan konsisten di berbagai media publikasi nasional, pemerintah telah merilis seluruh materi aset digital secara gratis. Masyarakat, instansi, maupun pelaku industri kreatif dapat mengunduh berkas logo resmi beserta buku pedoman panduan teknisnya.
Seluruh format logo resmi, elemen grafis pendukung, hingga tipografi dapat diakses secara langsung melalui laman resmi Sekretariat Negara atau tautan khusus: https://logohutri.istanapresiden.go.id/81
Merujuk pada Buku Pedoman Identitas Visual HUT ke-81 RI, desain logo ini dirancang dalam dua konfigurasi fungsional. Konfigurasi logo utama diperuntukkan bagi media horizontal berskala besar seperti spanduk, billboard, dan layar LED display. Sementara itu, logo sekunder dialokasikan khusus untuk media vertikal seperti umbul-umbul, x-banner, cetakan brosur lipat, dan media sejenisnya.
Baca Juga : Singkirkan Ribuan Kompetitor, Srikandi Karang Taruna Lamongan Lolos Pendanaan Kemendikti
Secara teknis, standardisasi identitas visual tahun ini hanya menggunakan tiga palet warna utama, yakni merah, putih, dan hitam. Untuk elemen tipografi, pemerintah menetapkan penggunaan keluarga font Saira Semi Condensed, dengan ketentuan varian Bold untuk judul (headline) serta varian Regular untuk penulisan teks isi.
Pemerintah turut mengeluarkan sejumlah regulasi dan instruksi larangan keras modifikasi guna menjaga estetika dan marwah logo negara di ruang publik. Berikut beberapa ketentuan krusial yang wajib diperhatikan oleh para desainer dan masyarakat:
- Zonasi Kontras: Pastikan logo ditempatkan pada area latar belakang yang memiliki kontras cukup agar mudah terbaca, serta berikan ruang atau zona aman (safe zone) di sekeliling logo agar tidak berhimpitan dengan elemen desain lain.
- Larangan Modifikasi Warna: Dilarang keras mengubah warna logo di luar palet resmi (merah, putih, hitam), serta dilarang memberikan efek tambahan seperti gradasi, garis tepi (stroke), atau bayangan (drop shadow) pada logo.
- Proporsi Statis: Dilarang mengubah orientasi kemiringan, memutar, maupun merusak proporsi (menarik secara vertikal/horizontal) pada bentuk asli logo.
- Latar Belakang Bersih: Hindari menempatkan logo pada gambar latar belakang yang terlalu ramai, bermotif padat, atau memiliki kontras rendah yang dapat menurunkan tingkat keterbacaan logo.

