Karang Taruna Lamongan Komitmen Kawal Pemberantasan Rokok Ilegal, Siap Jadi Benteng Pengawasan hingga Desa

KARTARLA | Lamongan – Karang Taruna Kabupaten Lamongan menegaskan komitmennya untuk berdiri di barisan depan dalam mengawal pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Lamongan.

Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kehadiran jajaran pengurus Karang Taruna Kabupaten Lamongan dalam kegiatan Pemusnahan Barang Milik Negara berupa ribuan batang rokok ilegal yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan bersama Kantor Bea Cukai Gresik dan KPKNL di Alun-Alun Lamongan, Senin (26/10/2026).

Hadir langsung dalam kegiatan pemusnahan tersebut Ketua Karang Taruna Kabupaten Lamongan Achmad Ilham Zubairi, didampingi Wakil Bendahara I Masfardian Rohyani (Mas Riri), serta Anggota Bidang Ketahanan Pangan Endar Muji Purwanto.

Baca Juga ; Galakkan Hidup Sehat, Karang Taruna Dusun Keduwul Sukodadi Rutin Gelar Senam Bersama Setiap Minggu

Ketua Karang Taruna Kabupaten Lamongan, Achmad Ilham Zubairi, menegaskan dukungan penuh pemuda terhadap langkah tegas Pemkab Lamongan dan instansi penegak hukum.

Ia mengajak seluruh jajaran pengurus dan kader Karang Taruna untuk tidak sekali-kali mengonsumsi maupun terlibat dalam rantai perdagangan rokok tanpa pita cukai resmi.

“Karang Taruna mendukung penuh langkah pencegahan dan pemusnahan rokok ilegal ini. Saya mengimbau kepada seluruh jajaran pengurus dan pemuda untuk tidak mengonsumsi apalagi terlibat perdagangan rokok ilegal. Lebih dari itu, pengurus Karang Taruna hingga tingkat desa harus berani melaporkan jika mendapati peredaran rokok ilegal di wilayahnya masing-masing,” tegas Ilham.

Baca Juga : Perkuat Perlindungan Pekerja BPU, BPJS Ketenagakerjaan Ajak Karang Taruna Lamongan Jadi Agen Perisai

Ia menambahkan, keterlibatan aktif pemuda sangat krusial mengingat struktur Karang Taruna menjangkau hingga tingkatan desa dan dusun. Ilham berharap Karang Taruna senantiasa dilibatkan dan konsisten mengambil peran dalam berbagai sosialisasi serta aksi pencegahan peredaran rokok ilegal di masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, Pemkab Lamongan bersama Bea Cukai Gresik memusnahkan sebanyak 835.823 batang rokok ilegal senilai Rp 1,23 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp 600 juta.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan hukum periode triwulan kedua hingga Oktober 2026.

Baca Juga : Peringati Bulan Bakti, RS Mata KMU dan Karang Taruna Lamongan Gelar Baksos Pemeriksaan Mata Gratis

Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi (Pak Yes), menyampaikan bahwa keberhasilan pemberantasan barang kena cukai ilegal sangat bergantung pada sinergi lintas sektor serta aduan dari masyarakat.

“Ini adalah hasil kerja kita bersama karena kita punya tim bersama-sama dengan Forkopimda dan juga berdasarkan beberapa laporan masyarakat. Kita tidak akan berhenti, kita akan terus masif melakukan operasi ini dalam rangka terus menekan kerugian negara dan memaksimalkan pendapatan negara dari sektor cukai,” tutur Pak Yes.

Melalui sinergi antara Pemkab Lamongan, Bea Cukai, dan keterlibatan aktif Karang Taruna hingga tingkat akar rumput, diharapkan peredaran produk ilegal yang merugikan keuangan negara dapat ditekan secara maksimal di seluruh pelosok Kabupaten Lamongan.