KARANG TARUNA

Permensos Nomor 9 Tahun 2025 Resmi Dirilis, Karang Taruna Kini Punya Aturan Baru yang Lebih Kuat

berita
20 September 2025
60x dilihat
Foto: Permensos Nomor 9 Tahun 2025 Resmi Dirilis, Karang Taruna Kini Punya Aturan Baru yang Lebih Kuat
Lamongan -  Kementerian Sosial (Kemensos) telah menerbitkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 9 Tahun 2025, sebuah regulasi baru yang mengubah Permensos Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna. Peraturan ini membawa perubahan fundamental untuk memperkuat peran dan fungsi Karang Taruna sebagai wadah bagi generasi muda.

Permensos terbaru ini berfokus pada 11 poin utama yang secara signifikan mengubah cara kerja Karang Taruna di berbagai tingkatan. Perubahan ini ditujukan untuk menjadikan organisasi ini lebih profesional, terstruktur, dan akuntabel.

Perubahan Utama dalam Permensos 9/2025
Salah satu perubahan mendasar adalah penyesuaian definisi Karang Taruna. Aturan baru ini mendefinisikannya sebagai "wadah bagi sumber daya manusia dari kelompok generasi muda yang melaksanakan kegiatan penyelenggaraan di Bidang Sosial." Definisi ini memperjelas fokus Karang Taruna pada sektor sosial.

Selain itu, Permensos ini juga:

  • Menambahkan prinsip-prinsip dasar dalam pelaksanaan tugas, yang memperkuat nilai-nilai seperti kepahlawanan, kejuangan, kesetiakawanan sosial, dan kearifan lokal.
  • Menetapkan forum pengambilan keputusan yang lebih formal, seperti Temu Karya, Rakernas, Rapimnas, dan Rapat Harian, untuk memastikan tata kelola organisasi yang lebih baik.
  • Menyesuaikan usia minimal pengurus berdasarkan tingkatan organisasi, guna menjamin kualitas kepemimpinan. Usia minimal pengurus nasional kini 30 tahun, provinsi 25 tahun, kabupaten/kota 20 tahun, dan kecamatan 17 tahun.
  • Menguatkan mekanisme pemilihan dan pengesahan pengurus di setiap tingkatan, mulai dari desa hingga nasional, dengan peran yang jelas bagi pemerintah dan pengurus Karang Taruna itu sendiri.
  • Mengatur penyelenggaraan Temu Karya Nasional yang kini menjadi kewenangan Menteri Sosial.
  • Menetapkan tugas Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) untuk menyusun pedoman operasional pelaksanaan tugas dan fungsi.
  • Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) tingkat nasional kini dipilih oleh Ketua PNKT, sebuah mekanisme baru yang memberikan otonomi lebih pada organisasi.
  • Memperjelas struktur pembina. Pembina umum Karang Taruna adalah Menteri Dalam Negeri, sedangkan pembina teknis adalah Menteri Sosial, Menteri Pemuda dan Olahraga, dan Menteri yang membidangi urusan pemerintahan desa.
  • Mengubah tanggung jawab gubernur dan bupati/walikota, dengan fokus pada pembinaan, fasilitasi, dan alokasi anggaran yang lebih terperinci.
  • Menambahkan tanggung jawab pengurus Karang Taruna untuk memperkuat kelembagaan dan akuntabilitas, termasuk kewajiban pelaporan dan dukungan terhadap program pemerintah.
Unduh data Permensos nomor 9 tahun 2025 Disini.
Unduh Materi sosialisasi Permensos Disini

Dengan adanya Permensos Nomor 9 Tahun 2025, Karang Taruna diharapkan dapat menjadi organisasi yang lebih modern dan efektif dalam menjawab tantangan sosial-ekonomi di masyarakat. (humas) 
Posting Lainnya
Pencarian

KARANG TARUNA KABUPATEN LAMONGAN

  • Jalan Lamongrejo No. 24 Lamongan
  • karangtarunalamongan@gmail.com
Logo Branding Lamongan
© 2025 Karang Taruna Kabupaten Lamongan